JANGAN MENAMBAH RACUN DALAM TUBUH ANDA, SAATNYA BERHENTI MENGKONSUMSI OBAT-OBAT KIMIA SEKARANG JUGA...

Minggu, 04 Desember 2011

Posting Terakhir Tentang Imunisasi & Vaksinasi : "Kesimpulan Hasil Diskusi Yang Pro dan Kontra"

Setelah melalui blog ini saya mengulas dan mengangkat tema tentang imunisasi dan vaksinasi, sering terjadi diskusi antara temen-temen yang mengimunisasi anaknya dengan yang tidak. Karena kebetulan dilingkungan tempat saya bekerja banyak sekali yang baru dianugerahkan seorang anak atau sedang menunggu proses kelahiran anaknya. 
Berikut adalah kesimpulan yang secara bebas saya coba ringkas dalam postingan kali ini. Semoga dengan membaca postingan ini, yang masih bingung bisa menetapkan apakah dia memilih tetap mengimunisasi atau tidak.

Kesimpulan Ringkas Hasil Diskusinya:

 
Yang mengimunisi: yakin dengan kehalalan vaksin dan ridho anaknya terinjeksi vaksin tersebut secara kontinyu. Juga merasa kalau imunisasi adalah hak anak, karena dirinya pun saat anak-anak diimunisasi oleh kedua orangtuanya.

Yang tidak mengimunisasi: tidak yakin dengan kehalalan vaksin dan kurang ridho anaknya terinjeksi vaksin secara kontinyu. Dan ingin memberikan yang terbaik bagi anak melebihi apa yang dirinya dapatkan (terbaik disini adalah berdasarkan pemahaman dan informasi yang didapatkan saat ini).

Kenapa tidak saya cantumkan masalah darurat di sini? Kita perjelas satu persatu dibawah ya hasil kesimpulan tersebut.
Oh ya, yang perlu diingat bahwa insya Allah ketika kita menemukan saudara kita memutuskan hal yang berbeda dengan kita, maka tidak perlu gundah gulana dan emosi ataupun memaksakan pendapat kita, karena masing-masing pihak insyaAllah telah mempertimbangkan secara matang dan alasannya adalah berkisar di kesimpulan saya di atas.
PENCEGAHAN
 
Dari diskusi tersebut, yang perlu diingat adalah keputusan orangtua untuk mengimunisasi atau tidak mengimunisasi tapi menggunakan thibbun nabawi adalah dalam rangka pencegahan terhadap berbagai penyakit yang dikhawatirkan mengenai anak.
 
Pencegahan, pencegahan dan pencegahan.
Jadi BUKAN memastikan bahwa dengan vaksinasi atau penggunaan thibbun nabawi akan menghindarkan anak dari penyakit itu sepenuhnya.
Hal ini karena kita ketahui pemberian vaksin tidak memastikan bahwa anak akan tidak terkena penyakit yang dikhawatirkan. Kalo yang pake thibbun nabawi pun insya Allah mengetahui bahwa penggunaan itu sekedar pencegahan dan bukan memastikan anakya akan bebas dari penyakit berbahaya.

Karena kalo sudah memastikan atau menyandarkan sehingga merasa kalo tidak vaksin itu tidak afdhol dan hati jadi ketakutan terhadap penyakit yang dikhawatirkan tersebut, maka ini adalah suatu kesalahan karena berarti hati sudah menyandarkan pada vaksin tersebut yang berarti bisa jadi secara tidak langsung kita terjatuh dalam kesyirikan. Wal iyyadzubillah.

Jadi di sini adalah dalam rangka melakukan pengobatan yang ini secara hukum asal DIBOLEHKAN dalam Islam.
 
KEHALALAN
 
Insya Allah, teman-teman yang memutuskan anaknya diimunisasi YAKIN bahwa vaksin tersebut HALAL untuk anaknya. Baik murni halal secara keseluruhan atau dihukumi halal dengan penjelasan syariat.

saya sampain secara ringkas di sini DIHUKUMI HALAL karena sebenernya dalam vaksin tersebut ada zat haram yang masuk ke dalamnya, namun zat haram tersebut telah hilang dalam proses akhirnya (istihlak) atau karena suatu benda yang najis atau haram telah berubah menjadi benda lain yang berubah nama dan sifatnya (istihalah).
 
Sedangkan yang tidak mengimunisasi ya karena masih tidak yakin dengan kehalalan vaksin itu sendiri.
 
BAHAN KIMIA
 
Teman-teman yang mengimunisasi dapat ana simpulkan di sini bahwa ridho vaksin tersebut yang dalam prosesnya kita ketahui melalui berbagai proses dan mengandung berbagai bahan kimia. 
Sedangkan yang tidak mengimunisasi juga dengan pertimbangan kontinyuitas dari masuknya bahan kimia ke tubuh anak inilah sehingga memutuskann tidak mengimunisasi anaknya.
 
DARURAT
 
Nah, yang agak ngawur ketika berdiskusi tentang imunisasi ini adalah karena dikatakan darurat. Sehingga dengan alasan darurat inilah kalaupun kandungannya haram, maka yang mengimunisasi tetap mengimunisasi anaknya. 
Padahal alasan darurat ini kurang tepat, makanya kesimpulan saya di atas akhirnya cuma karena keyakinan halal itu temen2 tetep mengimuniasasi anaknya.
 
Maka saya jelaskan di diskusi tersebut.
 
Di sini perlu dibedakan antara:
  1. Tindakan pencegahan
  2. Darurat
Kalo darurat itu sendiri kan secara mudah kita tangkap adalah ketika kondisi genting, dan tidak ada pilihan lain. 

Darurat
  • keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dsb) yang memerlukan penanggulangan segera;
  • keadaan terpaksa; 
  • keadaan sementara; (sumber KBBI)
Nah, dalam hal ini adalah ketika penyakit sedang mewabah (mewabah di sini, misalnya di satu daerah kita sudah ada yang terkena polio) maka satu kampung tersebut kemungkinan sangat perlu diberi vaksin. Ketika  kondisi darurat sehingga membolehkan yang haram itupun para ulama menjelaskan tidak boleh kemudian kita menggunakan banyak-banyak (misal kelaparan, tidak ada makanan selain babi maka makan babi/bangkai).

Kita kan tidak mengatakan bahwa PENCEGAHAN agar kita tidak kelaparan kemudian kita jadi boleh makan babi atau bangkai kan? Atau kemudian ketika kita khawatir akan adanya kemungkinan kelaparan dan kekurangan makanan kita katakan DARURAT kan? Ini adalah dua hal yang berbeda. Antara DARURAT dan PENCEGAHAN/KHAWATIR.

Jadi, tindakan pencegahan itu memang disyaratkan ketika penyakitnya belum ada dalam arti BELUM dalam keadaaan darurat.

Sama seperti ketika saya misalkan memberikan habbatussauda ke anak saya dalam rangka memperkuat imun dia, ini juga dalam rangka pencegahan penyakit karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudah menyatakan habbatussauda adalah obat segala penyakit kecuali kematian.

Nah, ketika didaerah saya ada yang terkena polio, atau qodarullah anak kita sendiri yang terkena(na’udzu billah, semoga semua anak kita sehat2 aja), baru deh darurat untuk vaksin polio untuk semua penduduk kampung tersebut.
 
karena dari vaksin tersebut juga kita ketahui tidak memastikan anak tidak terkena penyakit tersebut.
 
Jangan Sombong
 
Kemudian sebagai penutup diskusi antara yang mengimunisasi dan tidak mengimunisasi, saya sertakan hal ini untuk mengingatkan diri saya pribadi dan para pembaca diskusi ini (baik yang mengimunisasi atau tidak), bahwa kita bener2 menyandarkan semuanya sama Allah dan kita tidak boleh sombong dengan sebab yang kita upayakan dalam menjaga kesehatan anak-anak kita (baik dengan cara imunisasi ataupun thibbun nabawi)

Bagi yang mengimunisasi, kemudian anaknya terkena penyakit yang dikhawatirkan, maka ia tidak akan menyalahkan vaksin itu sendiri, “Kenapa sih tidak ngaruh, ini gimana sih kan udah diimunisasi dll”.
 
Karena seperti yang sudah disampaikan, bahwa vaksin tidak memastikan bebas dari penyakit tersebut dan kita berusaha bersabar menerima takdir yang Allah tetapkan.
Begitupun kepada yang tidak mengimunisasi anaknya dan memilih thibbun nabawi, maka ketika anaknya terkena penyakit yang dikhawatirkan, maka TIDAK BOLEH menyalahkan thibbun nabawi tersebut sehingga mengurangi rasa cintanya pada thibbun nabawi dan kemudian menyalahkan diri dan menyesali, “Coba dulu divaksin yah”.

karena kembali lagi, semuanya itu telah ditetapkan oleh Allah dan kita berusaha bersabar dan menerimanya.

Dan untuk keduabelah pihak, misalnya pun ketika anak saudaranya terkena penyakit yang dikhawatirkan, juga tidak boleh sombong, misalnya bagi yang mengimunisasi, “Makanya, diimunisasi dong.” atau ternyata yang terkena adalah anak yang diimunisasi, maka yang tidak mengimunisasi juga jangan sombong, “Tuh kann…maka pake thibbun nabawi, tetep kena juga kan.” dst… sehingga kemudian masing-masing pihak lupa berdoa kepada Allah bahwa semua itu (kesehatan dan musibah yang tidak terkena padanya) adalah semata-mata keutamaan dari Allah dan lupa berdoa agar terhindar dari penyakit tersebut.

“Alhamdulillahilladi ‘aafaaniii mimmab talaaka bihi wa fadhdhlanii ‘ala katsiirim mimman kholaqo tafdhiilaaa”

“Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan diriku dari musibah yang menimpamu dan memberi keutamaan kepada saya atas banyak orang.”
***

Ini ada pendahuluan yang sepertinya pendahuluan dari buku ust. Arifin Badarii tentang Imunisasi Syariat dan ini link ke artikel ringkas tentang itu yang juga ditulis oleh ust. Arifin Badarii. Insya Allah bisa jadi bahan pertimbangan yang sangat bagus.
ditulis oleh cizkah.com ditambah dan diedit oleh admin berdasrkan hasil diskusi yang dilakukan admin dengen beberapa orang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls